Kegiatan Pertambangan Gunung Tumpangpitu Harus Diawasi
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu pimpin Kunspek tinjau pertambangan di Gunung Tumpangpitu, Banyuwangi. Foto: Rizka/od
Kegiatan pertambangan yang masif di Gunung Tumpangpitu, Kabupaten Banyuwangi, Provinsi Jawa Timur harus mendapat porsi pengawasan yang memadai. Pasalnya, di lokasi tersebut ada perusahaan tambang yang beroperasi, yaitu PT. Bumi Suksesindo yang mengeksplorasi emas. Kegitan pertambangan selain harus memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat, juga harus menjaga lingkungan dari pencemaran.
Ketua Komisi VII DPR RI Gus Irawan Pasaribu mengatakan, pengolahan limbah industri pertambangan sangat membutuhkan pengawasan sekaligus pembuktian, apakah jenis teknologi yang digunakan selama ini oleh sejumlah perusahaan tambang untuk mengolah limbah betul-betul baik. Salah satu momok limbah tailing selalu mengkhawatirkan bagi lingkungan di sekitar pertambangan. Maka harus dicari teknologi yang ramah lingkungan.
“Dalam jangka pendek, pengolahan limbah sistem pelindihan mungkin terlihat baik. Tapi kita harus dipastikan dalam jangka panjang juga tidak berdampak bagi lingkungan,” ucap Gus Irawan saat memimpin Kunjungan Kerja Spesifik ke Banyuwangi, Jatim, Selasa (27/11/2018). Pencemaran lingkungan tidak saja di tanah dan sungai, tapi juga di udara. Ada sianida, zat beracun berbahaya terhampar di permukaan tanah, lalu menguap ke udara.
Legislator Partai Gerindra ini mengaku ingin mempelajari lebih jauh sistem pengolahan limbah di Gunung Tumpangpitu tersebut. Disebutkan sistem pelindian ini tidak menghasilkan limbah tailing. “Jadi sesungguhnya masih ada peluang pencemaran lingkungan melalui udara. Sianida yang terhampar harus diproses agar tidak melebar ke mana-mana. Ini harus jadi perhatian serius,” serunya.
Di sisi lain, harus diakui kegiatan pertambangan memang memberi nilai tambah ekonomi bagi masyarakat setempat. Namun, kesejahteran masyarakat tentu harus disertai dengan pelestarian lingkungan yang baik. Pemerintah setempat harus proaktif mengawasi perusahaan pertambangan yang beroperasi di wilayahnya.
“Kemampuan pemerintah melakukan pemantauan dan pengawasan sangat membantu perusahaan dalam melaksanakan tanggung jawabnya terhadap lingkungan,” jelas legislator daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara itu lebih lanjut.
Kini, Undang-Undang UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup mewajibkan setiap kegiatan usaha yang menimbulkan dampak penting, membuat AMDAL, melakukan Rencana Kelola Lingkungan (RKL), dan Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL) untuk menjamin tidak ada penurunan kualitas lingkungan di sekitar usaha pertambangan. (ran/sf)